Saturday, January 17, 2015

Mau Belanja di Duty Free Berikut Tips yang harus Anda ketahui



Siapa yang tak tergoda untuk belanja di duty free shop, alias toko bebas pajak yang ada di bandara. Namun sebelum kalap belanja, ada beberapa tips yang perlu Anda simak. Jangan sampai membeli barang yang salah!

Belanja di duty free shop bisa jauh lebih murah dibanding toko-toko biasa. Duty free shops banyak ditemukan di bandara, baik domestik maupun mancanegara. Barang yang dijual pun beragam, mulai dari jam tangan sampai perhiasan.


1. Yang sebaiknya dibeli

Anda akan sangat berhemat jika membeli barang-barang yang harga pajaknya tinggi. Antara lain tembakau, liquor, parfum, juga barang mewah seperti perhiasan.

Harga barang-barang tersebut selalu lebih murah dibanding toko-toko yang bukan duty free. Hal ini berlaku di semua negara, termasuk Indonesia.
2. Yang sebaiknya jangan dibel
Duty free shop memang bebas pajak, namun ada beberapa barang yang sebaiknya tidak Anda beli. Elektronik, pakaian, dan kosmetik adalah beberapa di antaranya.

Pajak tiap negara untuk barang elektronik memang cukup tinggi. Namun biasanya, duty free shop tidak punya koleksi barang elektronik yang lengkap dan paling baru. Sementara untuk pakaian, pajaknya tidak terlalu tinggi sehingga tak ada bedanya jika Anda membeli di toko biasa. 

Sama halnya dengan pakaian, harga kosmetik di duty free shop pun tidak jauh berbeda dengan harga aslinya. 

3. Ketahui harga aslinya

Saat belanja di duty free shop, ada baiknya Anda mengetahui kisaran harga asli barang yang akan dibeli. Hal ini membantu Anda untuk membandingkan, berapa besar penghematan yang bisa Anda lakukan.

Duty free shop tak hanya ada di bandara, namun juga perbatasan negara lainnya. Kota-kota perbatasan, pelabuhan, juga kapal pesiar. Di beberapa maskapai, Anda juga bisa membeli barang-barang duty free di dalam pesawat.

4. Ketahui aturan bea cukai

Anda pasti familiar dengan kertas kecil bertuliskan 'Custom Declaration' yang dibagi ke penumpang pesawat sebelum mendarat. Nah itulah aturan soal barang pribadi yang kita beli di luar negeri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 188/PMK.04/2010.

Formulir Custom Declaration itu bukanlah kertas biasa. Aturan ini menjadi landasan bagi petugas Bea Cukai di bandara untuk memeriksa isi koper Anda ketika diduga tidak wajar. Barang yang diperhatikan petugas biasanya fashion atau gadget, rokok, dan minuman beralkohol. Jika membawa barang-barang tersebut melebihi batas, Anda akan dikenai pajak masuk.



"Jadi itu kategorinya ada barang bawaan penumpang itu batasannya USD 250 untuk 1 orang dan USD 1.000 untuk keluarga, selain itu bisa kena pajak dalam rangka impor," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Haryo Limanseto

No comments:

Post a Comment